MAKALAH
SISTEM
POLITIK ISLAM
OLEH:
ERWIN
MOH. RIYANDA
nurahmad dwi d.
ahmad rifai
Kata
pengantar
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berbagai nikmatNya sehingga penulis
dapat menyelesaikan karya ilmiah ini. Shalawat dan salam juga tidak lupa
penulis haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa
umat manusia keluar dari zaman jahiliyah. Setelah kami melakukan presentasinya
maka saya buat makalah yang berjudul “Sistem Politik Islam dan Demokraasi”.
penulis beharap, makalah ini dapat
bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, sehingga diharapkan masalah
pengetahuan mengenai sistem politik dan demokrasi di Indonesia dapat berasaskan
keislaman. Ucapan terima kasih tidak lupa penulis sampaikan kepada kedua orang
tua penulis, dosen mata kuliah Pendidikan Agama Islam, teman-teman, seluruh
civitas akademika UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG, dan juga semua pihak yang
telah membantu penulis menyelesaikan makalah ini, yang tidak mungkin penulis
sebutkan satu persatu namanya.
Seperti kata pepatah, “Tak Ada Gading
yang Tak Retak”, makalah ini juga masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, kritik dan saran sangat penulis harapkan agar dapat memacu penulis untuk
membuat tulisan yang jauh lebih baik pada tulisan-tulisan yang akan datang.
Semoga pembaca dapat menimati dan mengambil hikmah dari makalah ini. Selamat
membaca!
Malang,
Januari 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR .............................................. 1
DAFTAR ISI ...........................................................
2
BAB I PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG .......................................... 3
I.2 RUMUSAN MASALAH .......................................
3
I.3 RUANG LINGKUP KAJIAN ................................ 4
I.4 TEKNIK PENGUMPULAN DATA ...................... 4
I.5 SISTEMATIKA PEMBAHASAN ......................... 4
BAB II
PENGETAHUAN TERHADAP POLITIK ................................ 5
SISTEM
POLITIK DALAM ISLAM ........................... 5
PRINSIP
PRINSIP DALAM POLITIK ISLAM .......... 14
BAB III
KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERPOLITIKAN NASIONAL ....
17
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
IV.1 KESIMPULAN ................................................
20
IV.2 SARAN ...........................................................
20
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Di setiap negara memiliki
sistem politik yang berbeda-beda. Namun, islam memiliki aturan politik yang
bisa membuat negara itu adil. Dalam Al-Qur‟an memang aturan politik tidak
disebutkan, tetapi sistem politik pada zaman Rasullullah SAW sangatlah baik.
Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mendorong masyarakatnya menjalankan
syariat Islam
Indonesia
adalah sebuah negara islam terbesar di dunia, namun bila dikatakan negara
islam, dalam prakteknya islam kurang di aplikasikan dalam sistem pemerintahan
baik itu politik maupun demokrasinya, hal itu berpengaruh besar dalam berbagai
aspek kehidupan manusia di indonesia, terutama pada system yang berlaku dalam
pemerintahan indonesia, contoh kecil adalah maraknya korupsi yang dikarenakan
kurang transparannya pemerintahan di indonesia. Hal tersebut di atas membuat
penulis membahas tentang islam dalam aspek politik dan demokrasi dalam suatu
Negara dalam laporan ini.
Disini
kita akan membahas tentang peranan agama Islam dalam perkembangan politik di
dunia saat ini, dengan mengkaji berbagai informasi berdasarkan Al-Qur‟an, Al
Hadits dan sejarah sistem politik di masa Rasulullah SAW.
I.2 RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, dapat
kami rumuskan beberapa permassalahan, yaitu :
a.) Apa definisi dari sistem politik
Islam?
b.) Apa prinsip-prinsip dasar yang
mendukung sistem politik Islam dapat berjalan dengan baik?
c.)
Apa
kontribusi umat Islam di Indonesia?
I.3 RUANG LINGKUP KAJIAN
Tidak semua aspek tentang sistem
politik Islam yang akan kami kaji, aspek-aspek yang kami kaji dibatasi pada :
a)
Konsep
politik dalam Islam
b)
Prinsip
prinsip politik islam
c)
Prinsip
prinsip politik luar negeri islam
d)
Kontribusi
umat islam dalam perpolitikan nasional
I.4 TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Saya membuat makalah ini dengan
menggunakan beberapa teknik yaitu :
a)
Telaah
pustaka
b)
internet
I.5 SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Makalah ini terdiri atas
empat bab, yaitu bab 1, bab 2, bab 3, dan bab 4. Bab 1 merupakan pendahuluan
dari makalah ini. Bab 1 terdiri atas latar belakang, rumusan masalah, ruang
lingkup kajian, teknik pengumpulan data, dan sistematika penyajian. Bagian
latar belakang sekilas membahas tentang topik yang diangkat. Bab 2 berisi
tentang pendeskripsian masalah dalam makalah ini. Bab 3 merupakan pembahasan,
penafsiran, dan segala penilaian penulis terhadap topik yang dibahas. Bab 4
berisi simpulan dan saran dari makalah ini. Bab ini merupakan rangkuman dari
semua hal yang dibahas dalam makalah ini. Selain itu beberapa saran dari
penulis kepada pihak-pihak tertentu juga terdapat dalam bagian ini.
BAB
II
PENGETAHUAN
TERHADAP POLITIK
Pengertian Politik
Perkataan
politik berasal dari bahasa Latin Politicus dan bahasa Yunani politicos,
artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua
kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika
dikaitkan dengan ilmu artinya (1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang
sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan
(kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap
negara lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani
suatu masalah).
Adapun
definisi politik dari sudut pandang islam adalah pengaturan urusan urusan
(kepentingan) umat, baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum
hukum islam.
PENGERTIAN
SISTEM POLITIK ISLAM
Politik
dalam islam
Politik
Islam = Fiqh Siyasah Fikih
siyasah adalah aspek ajaran Islam yang mengatur sistem kekuasaan dan
pemerintahan. Secara harfiyah dapat
diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin, sebagaimana sabda
Rasulullah sallallahu„alaihi wa-sallam:
“Adapun Bani Israil dipimpin
oleh para nabi mereka” Dalam
Fiqih siyasah disebutkan bahwa garis besar Fiqih siyasah meliputi :
1. Siyasah
Dusturiyyah (tata negara dalam islam).
2. Siyasah
Maaliyyah (sistem ekonomi negara).
3. Siyasah
Dauliyyah (politik yang mengatur hubungan antara satu negara islam dengan
negara islam lain atau dengan negara sekuler lainya).
4. Siyasah
Harbiyah
1 Siyasah Dusturiyah
Siyasah Dusturiyah menurut tata
bahasanya terdiri dari dua suku kata yaitu Siyasah itu sendiri serta
Dusturiyah. Arti Siyasah dapat kita lihat di pembahasan diatas, sedangkan
Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah
adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau undang-undang
bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan menurut Pulungan Siyasah
Dusturiyah adalah hal yang mengatur atau kebijakan yang diambil oleh kepala
negara atau pemerintah dalam mengatur warga negaranya. Hal ini berarti Siyasah
Dusturiyah adalah kajian terpenting dalam suatu negara, karena hal ini
menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Yaitu keharmonisan antara
warga negara dengan kepala negaranya.
Fiqih Siyasah Dusturiyah mencakup
bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks, secara umum meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a)
Persoalan dan ruang lingkup (pembahasan)
Membahas tentang imam, rakyat, hak dan kewajibanya, permasalahan Bai‟at,
Waliyul Ahdi, perwakilan dan persoalan Ahlul Halli Wal Aqdi.
b)
Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
Imamah atau imam di dalam Al-Qur‟an pada umumnya , kata-kata imam menunjukan
kepada bimbingan kepada kebaikan. Firman Allah: Artinya: dan orang orang yang
berkata: "ya tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan
keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi
orang-orang yang bertakwa.
c)
Persoalan rakyat, statusnya dan hak-haknya
Rakyat terdiri dari Muslim dan non Muslim, adapun hak-hak rakyat, Abu A‟la
al-Maududi menyebutkan bahwa hak-hak rakyat adalah sebagai berikut: 1.
Perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya. 2. Perlindungan
terhadap kebebasan pribadi. 3. Kebebasan menyatakan pendapat dan keyakinan. 4.
Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan
kepercayaan.Abdul Kadir Audah menyebutkan dua hak, yaitu: hak persamaan dan hak
kebebasan, beraqidah, berbicara, berpendidikan dan memiliki . Sedangkan
kewajiban rakyat adalah untuk taat dan membantu serta berperan serta dalam
program-program yang digariskan untuk kemaslahatan bersama. Apabila kita sebut
hak imam adalah ditaati dan mendapatkan bantuan serta partisipasi secara sadar
dari rakyat, maka kewajiban dari rakyat untuk taat dan membantu serta dalam
program-program yang digariskan untuk kemaslahatan bersama.
d)
Persoalan
Bai‟at Bai‟at (Mubaya‟ah), pengakuan mematuhi dan mentaati imam yang dilakukan
oleh Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan. Diaudin
Rais mengutip pendapat Ibnu Khaldun tentang bai‟at ini, dan menjelaskan:
“Adalah mereka apabila mem
Bai‟at-kan seseorang amir dan mengikat perjanjian, mereka meletakkan
tangan-tangannya untuk menguatkan perjanjian
e)
Persoalan Waliyul Ahdi Imama itu dapat terjadi
dengan salah satu cara dari dua cara: Pertama dengan pemilihan Ahl Al-Hall Wa
Al-Aqdi dan Kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya.
Cara yang kedua yang dapat dimaksudkan dengan waliyul ahdi. Hal ini didasarkan
pada: Abu Bakar r.a menunjuk Umar ra. Yang kemudian kaum Muslimin menetapkan
keimanan (imamah) umar dengan penunjukan Abu Bakar tadi.
f)
Persoalan
perwakilan dan Ahlul Halli Wal Aqdi
g)
Persoalan Wuzaroh (Kementerian) dan
Perbandinganya Ulama mengambil dasar-dasar adanya kementerian (Wuzarah) dengan
dua alasan, Pertama: firman Allah dalam surat At-Thaha 29-32 yang Artinya “Dan
jadikanlah untukku seorang wazir dari keluargaku, yaiut harun, saudaraku.
Teguhkanlah kekuatanku dengan dia, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku.”
Dan Kedua karena alasan yang sifatnya praktis, yaitu imam tidak
2 Siyasah Maliyah
Arti kata Maliyah bermakna harta
benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu
pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.
Djazuli
mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara untuk
mengatur dan mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya serta kemaslahatan
umat. Lain halnya dengan Pulungan yang mengatak bahwa Siyasah Maliyah meliputi
hal-hal yang menyangkut harta benda negara (kas negara), pajak, serta Baitul
Mal.
Dari pembahsan diatas
dapat kita lihat bahwa siyasah maliyah adalah hal-hal yang menyangkut kas
negara serta keuangan negara yang berasal dari pajak, zakat baitul mal serta
pendapatan negara yang tidak bertentangan dengan syari‟at Islam.
Dasar-Dasar
Fiqih Siyasah Maliyah, di antaranya sebagai berikut:
A.
Beberapa prinsip tentang harta, antara lain:
1. Masyarakat
tidak boleh menggangu dan melarang pemilikan mamfaat selama tidak merugikan
orang lain atau masyarakat itu sendiri.
2. Karena
pemilikan mamfaat berhubungan dengan hartanya, maka boleh bagi pemilik
memindahkan hak miliknya kepada pihak lain, misalnya dengan jalan menjualnya,
mewasiatkannya, menghibahkannya, dan sebagainya.
3. Pada
pokoknya pemilikan mamfaat itu kekal tidak terikat oleh waktu.
B.
Dasar-dasar keadilan sosial Diantara landasan yang menjadi landasan keadilan
sosial di dalam islam:
1. Kebebasan
rohania yang mutlak. Yakni kebebasan rohania yang di dasarkan kepada kebebasan
rohania manusia dari tidak beribadah kecuali kepada Allah, tidak ada yang kuasa
kecuali daripada Allah.
2. Persamaan
kemanusian yang sempurna. Yakni prinsip-prinsip persamaan di dalam Islam yang
di dasarkan kepada kesatuan jenis manusia di dalam kejadiannya dan di dalam
tempat kembalinya, di dalam kehidupannya, di dalam matinya, di dalam hak dan
kewajibannya di hadapan undang-undang, di hadapn allah, di dunia dan di
akhirat.
C.
Tanggung jawab sosial yang kokoh Di antaranya meliputi:
1. Tanggung
jawab terhadap diri sendiri.
2. Tanggung
jawab terhadap keluarganya.
3. Tanggung
jawab individu terhadap masyarakat dan sebaliknya.
D.
Hak milik Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan terhadap harta
yang di hasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara‟. Hanya
Islam memberikan batasan-batasan tentang hak milik perseorangan ini agar
manusia mendapat kemaslahatan dalam pengembangan harta dalam menafkahkan dan
dalam perputaranya.
1. Bahwa
hakikatnya harta itu adalah milik Allah.
2. Harta
kekayaan jangan sampai hanya ada/dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat.
3. Ada
barang-barang yang untuk kepentingan masyarakat seluruhnya, seperti
jalan-jalan, irigasi, tempat-tempat peribadatan.
E.
Zakat Beberapa bentuk zakat, di antaranya:
1. Zakat
hasil bumi (Usyur)
2. Zakat
emas, ternak, dan zakat fitrah.
3. Kanz
dan harta karun
F.
Jizyah Adalah iuran Negara (Dharibah) yang diwajibkan atas orang-orang ahli
kitab sebagai imbangan bagi usaha membela mereka dan melindungi mereka atau
sebagai imbangan bahwa mereka memperoleh apa yang di peroleh orang-orang Islam
sendiri, baik dalam kemerdekaan diri, pemeliharan harta, kehormatan. Dan agama.
3 Siyasah Dauliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat,
kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah
bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal
hubungan internasional, masalh territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan,
pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu juga
mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak
dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash.
Dari pengertian diatas dapat dilihat
bahwa Siyasah Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang
bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna
kedaulatan negara untuk pengakuan dari negara lain.
Dasar-dasar
Siyasah Dauliyah, diantaranya sebagai berikut:
1. Kesatuan
umat manusia Meskipum manusia ini berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna
kulit, berbeda tanah air bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu
kesatuan manusia karena sama-sama makhluk Allah, sama bertempat tinggal di muka
bumi ini.
2. Al-„Adalah
(Keadilan) Ajaran islam mewajibkan penegakan keadilan baik terhadap diri
sendiri, keluarga, tetangga, bahkan terhadap musuh sekalipun kita wajib
bertindak adil. Banyak ayat-ayat yang berbicara tentang keadilan antara lain:
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran.(QS. An-Nisa : 135)
3. Al-Musawah
(persamaan) Manusia memiliki hal-hal kemanusian yang sama, untuk mewujudkan
keadilan adalah mutlak mempersamakan manusia dihadapan hokum kerjasama
internasional sulit dilaksanakan apabila tidak di dalam kesederajatan antar
Negara dan antar Bangsa.
4. Karomah
Insaniyah (Kehormatan Manusia) Karena kehormatan manusia inilah, maka manusia
tidak boleh merendahkan manusia lainnya. Kehormatan manusia ini berkembang
menjadi kehormatan terhadap satu kaum atau komunitas dan bisa di kembangkan
menjadi suatu kehormatan suatu bangsa atau negara.
5. Tasamuh
(Toleransi) Dasar ini tidak mengandung arti harus menyerah kepada kejahatan
atau memberi peluang kepada kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan
dengan tindakan yang lebih baik, penolakan dengan lebih baik ini akan
menimbulkan persahabatan bila dilakukan pada tempatnya setidaknya akan
menetralisir ketegangan.
Hal-hal
yang diperhatikan dalam fiqih siyasah dauliyah meliputi;
a) Persoalan
internasional.
b) Persoalan
teritorial.
c) Persoalan
nasionality dalam fiqih Islam.
d) Masalah
penyerahan penjahat.
e) Masalah
pengasingan dan pengusiran.
f) Masalah
perwakilan, tamu-tamu Negara, orang-orang dzimi Hubungan Internasional dibagi
menjadi dua yaitu hubungna Internasional dalam waktu damai yang di dalamnya
mengenai politik, ekonomi, kebudayaan, dan kemasyarakata, dan hubungan
internasional dalam waktu perang.
Hubungan
internasional dalam waktu damai:
1. Damai
adalah asas hubungan internasional yaitu perang hanya bila keadaan darurat,
segera berhenti perang jika cenderung damai, dan memperlakukan tawanan secara
manusiawi.
2. Kewajiban
suatu Negara terhadap Negara lain, yakni tentang menghormati hak-hak negara
lain yang bertetangga dengan negara yang di tempati.
3. Mengadakan
perjanjian-perjanjian Internasional.
Hubungan
internasional dalam waktu perang Sebab terjadinya perang:
1. Memepertahankan
diri.
2. Dalam
rangkah dakwah.
Etika
perang dalam Islam:
1. Dilarang
membunuh anak.
2. Dilarang
membunuh wanita yang tidak berperang.
3. Dilarang
membunuh orang tua yang tidak ikut perang.
4. Tidak
memotong dan merusak tanaman.
5. Tidak
membunuh binatang ternak.
6. Tidakmenghancurkan
tempat ibadah.
7. Dilarang
mencincang mayat musuh.
8. Dilarang
membunuh pendeta dan pekerja.
9. Bersabar,berani
dan ikhlas.
10. Tidak
melampaui batas.
4 Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara kamus
Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan makna Siyasah
Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta peraturan pemerintah dalam
keadaan perang atau darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasahnya yaitu
Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan mengurusi
hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang, mobilisasi
umum, hak dan jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang, harta rampasan
perang, dan masalah perdamaian.
Konsekuensi
dari asas bahwa hubungan Internasional dalam Islam adalah perdamaian saling membantu
dalam kebaikan, maka:
1. Perang
tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan
darurat hanya di lakukan seperlunya.
2.
Orang
yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh.
3.
Segera
menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepda damai.
4. Memperlakukan
tawanan perang dengan cara manusiawi.
PRINSIP PRINSIP POLITIK ISLAM
Prinsip
prinsip dalam politik islam dibagi menjadi dua bagian yaitu:
A. Prinsip
prinsip politik islam dalam negeri
B. Prinsip
prinsip politik islam luar negeri
A. PRINSIP PRINSIP POLITIK ISLAM DALAM
NEGERI
Prinsip-prinsip
dasar siasah dalam Islam meliputi :
1. Kemestian
mewujudkan persatuan dan kesatuan umat, sebagai mana tercantum dalam surah al
mu’minun 52:
“Sesungguhnya umat kamu ini umat yang
satu dan aku adalah tuhan kamu maka bertakwalah kamu kepadaku”
2. Keharusan
bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah masalah ijtihadiyah. dalam surah al syura 38 dan ali
imran 159: terkandung prinsip :
a. Agar
segala urusan diselesaikan dan diputuskan dengan jalan musyawarah di antara
umat.
b. Untuk
selalu musyawarah dalam setiap urusan itu. Dalam kata urusan tercakup urusan
ekonomi politiksosial budaya dan sebagainya.
3. Keharusan
menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil. Dalam surat alnisa 58:
“Sesungguhnya alllah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanaya dan menyuruh kamu apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan secara adil”.
4. Kemestian
mentaati allah dan rosulullah dan ulil amr(pemegang kekuasaan ) sebagaimana
difirmankan,
“Hai orang orang yang beriman taatilah
allah dan taatilah rasul(nya), dan orang orang yang memegang kekuasaan diantara
kamu “ (al nisa 59)
5. Kemestian
mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat islam , sebagaimana
difirmankan
“Dan jika ada dua golongan dari orang
orang mukmin berperang, maka damaikanlah keduanya“. al hujurat 9
6. Kemestian
mempertahankan kedaultan negara dan larangan melakukan agresi dan invasi, allah
berfirman
“Dan perangilah dijalan allah orang
orang yang memerangi kamu tetapi janganlah melampaui batas” al baqorah
190.
7. Kemestian
mementingkan perdamaian dari pada permusuhan . allah berfirman :
“Apabila mereka condong kepada
perdamaian hendaklah kamu condong
kepadanya dan bertakwalah kepada allah” al anfal 61.
8. Keharusan
meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan. al anfal 60.
9. Keharusan
menepati janji. al nahl 91.
10. Keharusan mengutamakan perdamaian di antara
bangsa bangsa. al hujurat 13
11. Kemestian peredaran harta pada seluruh lapisan
masyarakat. allah berfirman:
“Supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang orang yang kaya di
antara kamu” al hasyar 7.
12. Keharusan mengikuti prinsip prinsip
pelaksanaan hukum, dalam hal:
a. menyedikitkan
beban (taqlil al – takalif)
b. berangsur
angsur (al- tadarruj)
c. tidak
menyulitkan (‘adam al- haraj)
B.
PRINSIP PRINSIP POLITIK LUAR NEGERI
ISLAM
Prinsip prinsip politik luar negeri
dalam islam adalah sebagai berikut:
1. Saling menghormati fakta fakta dan
traktat traktat (Al-Anfaal
ayat 58)
2. Kehormatan dan integrasi nasional
(Surah An-Nahl ayat 92)
3. Keadilan universal/internasional
(Surah Al-Maidah ayat 8)
4. Menjaga perdamaian abadi (Surah Al-Maidah
ayat 61)
5. Menjaga kenetralan terhadap negara
negara lain (Surah An-Nisa’ ayat
89, 90)
6. Memberi perlindungan dan dukungan pada
orang orang islam yang hidup di negara lain (Surah Al-Anfaal ayat 72)
7. Bersahabat dengan kekuasaan kekuasaan
netar (Surah Al-Mumtahinah ayat
8, 9)
8. Kehormatan dalam hubungan
internasional (Surah
Ar-Rohman ayat 60)
9. Persamaan dan keadilan untuk para
penyerang (Surah Al-Baqarah
ayat 195)
BAB III
KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM
PERPOLITIKAN NASIONAL
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan
nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Di setiap masa dalam kondisi
perpolitikan bangsa ini, Islam selalu punya pengaruh yang besar. Sejak bangsa
ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat
ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat Islam.
Salah satu penyebabnya adalah karena
umat Islam menjadi penduduk mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran
Islam sangat dianjurkan agar penganutnya senantiasa memberikan kontribusi
sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia. Penguasaan wilayah
politik menjadi sarana penting bagi umat Islam agar bisa memberikan kontribusi
bagi bangsa ini
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan
nasional juga bisa dilihat dari politik dalam sudut pandang Islam. Politik,
realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh
negara maupun rakyat. Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah
netral. Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme, sosialisme, dan Islam) punya
pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka.
Dari sinilah muncul pengertian politik yang mengandung pandangan hidup tertentu
dan tidak lagi “netral”.
Adapun definisi politik dari sudut
pandang Islam adalah pengaturan urusan-urusan (kepentingan) umat baik dalam
negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam. Pelakunya bisa negara
(khalifah) maupun kelompok atau individu rakyat.
Rasulullah
Saw bersabda :
“Adalah Bani Israel, para Nabi selalu
mengatur urusan mereka. Setiap seorang Nabi meninggal, diganti Nabi berikutnya.
Dan sungguh tidak ada lagi Nabi selainku. Akan ada para Khalifah yang banyak” (HR
Muslim dari Abu Hurairah ra).
Hadis
di atas dengan tegas menjelaskan bahwa Khalifahlah yang mengatur dan mengurus
rakyatnya (kaum Muslim) setelah nabi Saw.
Hal
ini juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah:
“Imam adalah seorang penggembala dan ia
akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya”.
Jadi,
esensi politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat
yang didasarkan kepada hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik dan
Islam secara tepat digambarkan oleh Imam Al-Ghazali:
“Agama dan kekuasaan adalah dua saudara
kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala
sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak
berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.
Berpolitik
adalah kewajiban bagi setiap muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Adapun
dalil yang menunjukkan itu antara lain:
• Dalil-dalil syara telah mewajibkan bagi
kaum muslim untuk mengurus urusannya berdasarkan hukum-hukum Islam. Sebagai
pelaksana praktis hukum syara, Allah Swt, telah mewajibkan adanya
ditengah-tengah kaum Muslim pemerintah Islam yang menjalankan urusan umat
berdasarkan hukum syara. Firman Allah Swt, yang artinya:
“Maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah Swt, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang
telah datang kepadamu” (QS. Al-Maidah 105:48).
• Kedua, syara telah mewajibkan kaum muslim
untuk hirau terhadap urusan umat sehingga keberlangsungan hukum syara bisa
terjamin. karenanya dalam Islam ada kewajiban untuk mengoreksi penguasa.
Kewajiban ini didasarkan kepada Firman Allah Swt, yang artinya:
“Dan
hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah
orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran 03: 104).
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
IV.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah kami kaji,
kami dapat menyimpulkan :
1. Definisi
politik dari sudut pandang Islam adalah pengaturan urusan-urusan (kepentingan)
umat baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam.
Pelakunya bisa negara (khalifah) maupun kelompok atau individu rakyat.
2. Politik
Islam = Fiqh Siyasah, Dalam fikih siasah disebutkan bahwa garis besar fikih
siasah meliputi :
1. Siasah Dusturiyyah (tata
negara dalam islam)
2. Siasah Dauliyyah (politik
yang mengatur hubungan antara satu negara islam dengan negara islam lain atau
dengan negara sekuler lainya)
3. Siasah Maaliyyah (sistem
ekonomi negara)
4. Siyasah Harbiyah
3. Semua
sumber politik islam yang kita pelajari adalah bersumber dari Alquran dan
Hadist.
IV.2 SARAN
Sebaiknya
para pemimpin yang ada diindonesia baik itu presiden ataupun pemimpin-pemimpin
yang ada didaerah bawah, menggunakan sistem politik islam yang bersumber dari
alquran dan hadis. Dari sinilah rakyat indonesia akan hidup rukun, dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
[1]Erwina,
Brigita Win. 2010. Makalah Studi Kepemimpinan
Islam Demokrasi Dalam Perspektif Islam. Fakultas Kedokteran Universitas
Islam Indonesia Yogyakarta. Yogyakarta
[8]http//kamusbesarbahasaindonesia.org
(diakses tanggal 20 november 2012)